Sejumlah pedagang Pasar Johar didampingi kuasa hukum mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng. Mereka mengadu dugaan manipulasi aplikasi e-Pandawa. (iNews/Donny Marendra)

“Manipulasinya soal pengundian, banyak register-register mati yang dibeli dengan nominal tertentu  sampai sekian juta itu dihidupkan kembali dan dimasukkan e-Pandawa dan diinputkan dalam pengundian online,” kata kuasa hukum pedagang, Didik Agus Riyanto, Selasa (9/11/2021)

“Pengundian online harusnya keluar nomor langsung sampai ke para pedagang langsung menerima undian dari los atau kios. Tapi ini tidak, satu dua minggu dan beberapa minggu baru sampai ke pedagang. makanya kita adukan aplikasi e-Pandawa ini,” katanya.

Sementara, pedagang meminta agar pengundian e-Pandawa dibatalkan. Mereka juga meminta pemerintah serta wakil rakyat hadir menyelesaikan masalah ini.

“e-Pandawa mohon dibubarkan atau dinolkan lagi karena tidak sesuai dengan yang diminta. Ternyata pengundian yang Pasar Johar itu hanya dikeluarkan,” kata Wanto, pedagang.

“Banyak orang luar yang masuk, mohon untuk pedagang yang lama di atas 10 tahun dikembalikan lagi,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network