Sugito mengatakan, agak terkejut dan tak menyangka terkait kabar penangkapan pada 27 Mei 2021 lalu. Berselang sehari, Sugito mengkonfirmasi Satreskrim Polres Cilacap dan ternyata benar yang bersangkutan adalah PNS di Lapas Kelas II A Purwokerto.
Dari hasil pemeriksaan tim, merekomendasikan sesuai PP 53 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan diajukan untuk pemberhentian sementara. Nanti kalau sudah vonis, akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Kamis nanti kami akan lakukan tes urin bersama BNNK Banyumas. Kasus ini menjadi perhatian bagi petugas lapas, ancamannya tidak main-main dan langsung dipecat," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait