Rumah warga di Desa Kahuman, Kecamatan Klaten, Jawa Tengah yang belum bersedia menerima uang ganti rugi. (Antara)

"Per meter tanah (nilainya) Rp2,5 juta. Luasnya kan sekitar 500 meter. Dia mintanya nilai tanah sama dengan seberang jalan, kan appraisal lain. Di seberang jalan nilainya Rp3 juta/meter," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya sudah minta yang bersangkutan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Klaten. "Kalau sudah ditentukan yang bisa mengubah hanya keputusan pengadilan sepanjang nanti gugatannya dikabulkan. Itu saya beri waktu 14 hari, silahkan mengajukan keberatan di pengadilan," katanya.

Namun hingga batas akhir 14 hari tersebut, pemilik tanah tidak mengajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan. "Juga tidak mau tanda tangan di berita acara persetujuan. Kalau tidak ke pengadilan dianggap menyetujui (nilai ganti rugi)," ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya memutuskan untuk menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. "Karena harus segera dikerjakan (proyek tol), ini sudah mau saya titipkan di pengadilan," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network