Iwan mengakui, kebijakan distribusi elpiji ukuran 3 kilogram dengan menggunakan fotokopi KTP belum merata ke semua wilayah. Selain masih dalam tahap sosialisasi, aturan baru menyasar alur distribusi di wilayah perbatasan antar daerah dan wilayah kota kabupaten.
Namun ke depan tetap diterapkan secara menyeluruh untuk menjaga stok daerah tetap aman dan mengantisipasi kelangkaan.
Dikatakannya, Pemkab Sukoharjo tidak mengajukan tambahan kuota reguler di tengah kekhawatiran pengguna gas nonsubsidi beralih ke gas melon menyusul adanya kenaikan harga.
Salah satu pemilik pangkalan gas di Pasar Ir Soekarno, Sri Wahyuni mengatakan, pihaknya telah memberlakukan pembatasan kuota untuk sub pangkalan.
Setiap pengecer elpiji ukuran 3 kilogram hanya dijatah 4-6 tabung per hari. Sedangkan bukti pengambilan dengan fotokopi KTP baru diberlakukan pada sub pangkalan.
"Sub pangkalan kami hanya toko-toko kecil sekitar pasar. Melayani warga sekitar toko," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait