Benteng bekas Keraton Kartasura di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo yang dibongkar. Foto: Ist.

“Karena ini masih peringkat kabupaten, apakah pusat bisa membiayai. Sebab dalam aturan anggaran, jika peringkat cagar budaya kalua daerah yang membiayai daerah, kalau peringkat nasional yang membiayai nasional,” katanya. 

Pihaknya akan bekerja sama dengan Pemkab Sukoharjo terkait hal ini. Bekas reruntuhan Keraton Kartasura merupakan satu kawasan. Sedangkan dalam perkara ini, yang dirusak adalah temboknya sebagai cagar budaya. 

Dikatakannya, cagar budaya terdapat lima aspek meliputi benda, bangunan, struktur, situs dan Kawasan. “Siapa pun yang merusak ini ada sanksi hukumnya,” ucap Sukronedi. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network