"Jangan banyak alasan terus langsung tebas saja. Kalau disuruh memperbaiki pasti tidak bisa. Wong satu bata itu beratnya lebih dari sekilo (1 kilogram), di sini juga tidak ada yang buat," ucap Bupati
Bupati juga menyoroti hak kepemilikan lahan oleh masyarakat yang berada dalam kawasan cagar budaya. Pemerintah daerah meminta kasus pembongkaran, termasuk aturan kepemilikan lahan diusut dan diselesaikan. Untuk selanjutnya melakukan inventarisasi aset yang masuk cagar budaya dan dilaporkan ke Pemprov Jawa Tengah.
Sedangkan pemilik lahan, Burhanudin mengaku lahan dibeli dari pemilik lama Linawati dalam kondisi terbengkalai senilai Rp850 juta. Batas lahan yang dibeli berada tepat di bawah tembok benteng paling luar. Dirinya beranggapan tembok benteng masuk menjadi hak milik sesui luasan lahan yang dibeli. Tanpa mengetahui bahwa tembok adalah objek cagar budaya yang dilindungi.
Pembongkaran Benteng Kartasura sendiri sekedar untuk akses material bangunan untuk mendirikan kos-kosan. "Kalau sepanjang tembok adalah cagar budaya, berarti saya kehilangan aset sepanjang 65 meter dengan ketebalan tembok 2 meter," kata Burhanudin.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait