"Warung makan dan restoran juga tidak terlalu dibatasi seperti sekarang ini. Saat ini pembeli memang boleh makan di tempat, namun dibatasi jumlahnya dan durasinya maksimal 20 menit," ujarnya.
Terkait level 4 untuk Kudus, juga sudah ditanyakan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, namun belum ada jawaban. Pidato Presiden RI dengan instruksi Mendagri juga berbeda, sehingga daerah hanya bisa berpedoman pada aturan tertulis.
Instruksi Bupati Kudus nantinya juga akan mengikuti ketentuan yang sudah tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait