SEMARANG, iNews.id – Polrestabes Semarang bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan janda muda di Desa Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah. Kurang dari 1x24 jam, Tim Reserse Kriminal Umum Polrestabes berhasil menangkap tersangka pembunuhan, Erik Juanriyanto (29).
Polisi menangkap tersangka saat berada di SPBU Demak, 12 jam usai melakukan pembunuhan. Dalam pelariannya, tersangka turut membawa anak laki-lakinya kabur mengendarai mobil ke daerah Kudus dan Demak untuk menenangkan diri. Namun tersangka yang juga mantan suami korban itu keburu ditangkap petugas.
Pembunuhan yang menewaskan Wiwin Listiyani (31) warga Jatirejo, Gunungpati diakui oleh tersangka karena merasa cemburu mantan istrinya dekat dengan seorang laki-laki lain.
Apalagi saat datang di kamar korban, tersangka melihat ada chat laki-laki lain di telepon genggam mantan istrinya tersebut. Pelaku yang emosi kemudian melakukan penganiayaan di dalam kamar dengan memukul dan mencekik korban hingga mengakibatkan kematian.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait