Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhi Buono mengatakan, masih mendalami dugaan motif penggandaan uang selain faktor ekonomi. Korban diketahui kerap diajak pelaku melakukan ritual di tempat-tempat yang dianggap keramat.
"Ini akan kita dalami terkait dukun penggandaan uang, paranormal," ujar Kombes Budi, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, Humas DPC Peradi Purwokerto, Dody Sambodo menuturkan bahwa sebelum ditemukan tewas, korban tengah menangani kasus pengeroyokan serta perkara terkait pelaku penggandaan uang.
"Jadi korban ini mendampingi pelaku penggandaan uang di Cilacap," kata Dody.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan motif penggandaan uang dalam kasus ini.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait