KUDUS, iNews.id – Pemkab Kudus memperbolehkan masyarakat menggelar tradisi Syawalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jumlah peserta tetap dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan karena riskan terjadi penularan Covid-19.
"Silakan menggelar tradisi Syawalan, tetapi panitianya harus membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan pesertanya benar-benar mematuhi prokes," kata Bupati Kudus Hartopo, Kamis (28/4/2022).
Selain itu, kegiatan kirab atau pawai diminta ditiadakan karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang lebih besar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah menambahkan, pada tahun ini pihaknya tidak memiliki program tradisi Syawalan, sehingga tidak menyediakan anggaran untuk pelaksanaan tradisi tersebut.
Sebelumnya,ada program untuk tradisi Kupatan dan Bulusan, sedangkan tahun ini tidak ada. Meskipun demikian, masyarakat yang hendak menyelenggarakan tradisi Syawalan secara mandiri dipersilakan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait