Pada sisi lain, keberadaan THL diakui menjadi beban anggaran pemerintah daerah. Kondisi tersebut menjadi dilema dalam efisiensi pegawai pemerintahan dan anggaran daerah.
"Jumlah ASN kita kurang, jadi repot juga kalau dihapus," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo telah menerima surat edaran dari pemerintah pusat untuk seleksi pegawai non ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Namun jumlahnya terbatas dan tidak memungkinkan menampung semua THL.
Terlebih prioritas P3K adalah tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan, sedangkan THL pemerintahan belum tertampung. Pemkab juga diminta menghitung kebutuhan tenaga kontrak kemudian sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Kalau masuk P3K semua kan juga jadi beban anggaran daerah lagi," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait