Bupati Etik Suryani saat mengecek penerapan prokes di mal dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id Pemkab Sukoharjo menyamakan aturan mengunjungi pusat perbelanjaan dan supermarket di wilayahnya. Pengunjung wajib screening vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi

Operasional sektor usaha perdagangan diperluas melalui penyesuaian aturan dalam rangka pemulihan ekonomi. Pusat perbelanjaan diizinkan kembali beroperasi, termasuk di dalamnya supermarket, hipermarket, cafe dan restoran. 

Tempat-tempat usaha ini harus memenuhi syarat protokol kesehatan, mulai dari membatasi kapasitas kunjungan, sistem belanja take away, hingga screening bukti vaksinasi. 

"Tempat usaha diminta menyediakan fasilitas screening, petugas atau alat pemindai barcode aplikasi PeduliLindungi di akses masuk guna menyesuaikan aturan terbaru," kata Kepala Dinas Pedagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Sukoharjo, Iwan Setiyono, Jumat (10/9/2021). 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network