Bupati Etik Suryani saat mengecek penerapan prokes di mal dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

Iwan menyebutkan, aturan tersebut kemudian diberlakukan sama untuk tempat usaha yang lain. Supermarket, hipermarket, dan restoran, baik yang menyatu dengan pusat perbelanjaan atau menempati lokasi tersendiri, wajib screening vaksinasi pada pengunjung. Sosialisasi telah disebar dan pelaku usaha diberikan tolerasi menyiapkan syarat tersebut hingga 14 September. 

"Tanggal 14 September aturan screening PeduliLindungi mulai diberlakukan pada semua tempat usaha sesuai ketentuan," kata Iwan.

Pihaknya berharap, aturan tersebut dapat menjadi upaya mengendalikan kegiatan warga di luar rumah. Memperlonggar aturan berkegiatan, tetapi juga menekan angka penambahan kasus. 

Harapannya, tidak muncul klaster baru dalam masyarakat. Hal tersebut juga berlaku untuk restoran dan cafe yang berlokasi di dalam ruangan atau tempat terbuka.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network