Ilustrasi - Pedagang kaki lima (PKL). Foto: dok.

Artinya, pendataan PKL juga harus diiringi dengan penataan yang bersih dan nyaman sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, di antaranya lokasi, waktu, jenis barang yang dijual.

Selain itu, Nurkholis mengakui perlu memikirkan penataan PKL di lokasi-lokasi keramaian, seperti mal, perguruan tinggi, dan rumah sakit untuk mengantisipasi kesemrawutan.

Kabid Bina Usaha Dinas Perdagangan Kota Semarang Lilis Wahyuningsih menyebut, jumlah PKL di Kota Semarang kemungkinan bisa sampai 10.000 PKL. Namun yang bisa ditarik retribusi hsnya yang tercantum dalam SK Wali Kota.

Karena itu, pihaknya menggali potensi pendapatan dari PKL dengan mempertimbangkan beberapa aspek, misalnya tidak menyebabkan kumuh, banjir, dan persoalan lingkungan lainnya yang akhirnya menemukan sebanyak 7.617 PKL.

"Setelah ini ditindaklanjuti. Kami rapat koordinasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Dari 7.000 sekian PKL itu mana-mana aja yg sekiranya bisa dimasukkan ke SK penetapan lokasi," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network