Kendaraan listrik untuk wisata di Kota Solo. Foto: ANTARA/Aris Wasita.

"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdar, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," katanya.

Ia mengatakan, jika mobil listrik yang merupakan hibah dari Tahir Fondation tetap dijalankan di jalan umum, maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Tahun 2009. 

Terkait hal itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, sudah ada koordinasi dengan sejumlah pihak terkait operasional kendaraan wisata tersebut.

"Termasuk Pak Joko (pengamat transportasi), masukannya sudah kami terima, masalah rute, masalah safety (keamanan), intinya beliau mendukung. Memang rutenya ada yang lewat jalan raya, makanya kami kasih solusi yakni dikasih marka sendiri," katanya.

Ia mengatakan, keberadaan kendaraan wisata merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung perkembangan pariwisata di Kota Solo.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network