Kendaraan listrik untuk wisata di Kota Solo. Foto: ANTARA/Aris Wasita.

SOLO, iNews.id Pemkot Solo menyatakan operasional kendaraan wisata berbasis listrik tidak menyalahi aturan lalu lintas. Infrakstruktur pendukung akan disiapkan, salah satunya berupa marka di jalan raya.

"Pemerintah kota akan memastikan kendaraan ini tetap berjalan dan menyiapkan infrastrukturnya," kata Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Rabu (19/1/2022).

Ia mengatakan, salah satu infrastruktur yang disiapkan berupa garis marka jalan guna membedakan jalur untuk mobil maupun kendaraan roda dua dengan kendaraan berbasis listrik.

Ia memastikan kendaraan tersebut dioperasionalkan hanya untuk melayani pariwisata di dalam Kota Solo.

"Kami sudah melihat mana saja yang masuk wilayah jalan raya, mana kawasan wisata dan budaya yang dilewati. Untuk rutenya di antaranya di kawasan Balai Kota Solo, Benteng Vastenburg, dan Kampung Batik Kauman. Rute yang lain ada Pura Mangkunegaran, Manahan, dan Pasar Depok, rute ketiga dari Pasar Jongke melewati Kampung Batik Laweyan, Kelurahan Bumi, dan pusat oleh-oleh," katanya.

Sebelumnya, pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno menyarankan mobil listrik wisata tidak dioperasionalkan di jalan raya. Jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya, maka harus melalui uji tipe terlebih dahulu agar dikeluarkan surat registrasi uji tipe (SRUT).


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network