Suasana di Pasar Gede, Solo, Jateng, saat penerapana kebijakan program 2 hari di rumah saja, Sabtu (6/2/2021). (Foto: Okezone/Bramantyo)

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo sebelumnya tetap memperbolehkan pasar tradisional dan mal tetap buka. Namun, aktivitas harus tetap sesuai dengan SE Wali Kota dan wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan.

Pemkot Solo akan menjatuhjan sanksi tegas bagi yang melanggar SE tersebut, yaitu dilarang berjualan selama tujuh hari. Khusus untuk pengelola mal, yang melanggar ketentuan akan ditutup selama satu bulan.  

"Sing ora na ndi-ndi ya di rumah wae. Sing dodol wedangan ya dodol (jualan) tapi protokol kesehatan dijalankan. Melanggar langsung tutup," kata Wali Kota Solo. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network