Ramadhan menjelaskan, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri harus menembak terduga teroris SU saat penangkapan. Tindakan tegas dilakukan karena yang bersangkutan melawan saat ditangkap.
"Melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dan mengenai di daerah punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah," ujar Ramadhan.
Pihak Densus 88 sempat membawa tersangka teroris itu ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa dari terduga berinsial SU itu tidak tertolong.
"Kemudian petugas membawa tsk ke rumah sakit Bhayangkara Polresta Surakarta untuk penanganan medis namun yang bersangkutan meninggal dunia saat dievakuasi," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait