"Semua korbannya perempuan, tetangga-tetangganya dia (para korban)," sebut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Usia para korban pencabulan, variatif. Di antaranya 7 tahun hingga 9 tahun. "Semua korban usianya di bawah 10 tahun," lanjutnya.
Peristiwa pencabulan yang terjadi di tempat mengaji. Disebutkan, organ intim korban diraba-raba menggunakan tangan oleh Puji saat belajar mengaji.
Para korban semuanya sudah dimintai keterangan penyidik Unit PPA Polrestabes Semarang. Sejumlah barang bukti juga diamankan. Salah satu korban melapor ke Polrestabes Semarang pada Oktober lalu, hingga terungkaplah aksi pencabulan guru ngaji itu.
Saat ini, Puji telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Semarang. Dia dijerat undang-undang terkait perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
guru mengaji tpq pelaku pencabulan polrestabes semarang Kapolrestabes Semarang Kombes Pol irwan anwar
Artikel Terkait