Suyono (50), tersangka pembunuhan berencana disertai mutilasi pria bertato naga di Solo-Sukoharjo saat dihadirkan di Mapolres Sukoharjo. (R August)

Suyono sebelum melakukan aksi mutilasi sempat mendiamkan jasad Rohmadi selama satu jam. Ia hanya mondar-mandir di lokasi pembunuhan. 

"Saya kepikiran tetangga saya tukang sate kambing saya pinjam pisau sepanjang 30 cm. Untuk memotong itu," ungkapnya.

Dia pun membuang potongan jasad Rohmadi di 3 lokasi berbeda yakni jembatan Nglebak, Kusumodilagan, Pasar Kliwon, Kota Solo, aliran sungai di Kawasan Pringgolayan, Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo dan jembatan Ngasinan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

"Saya kumpulin lagi saya buang. Ada 3 tempat. Biar menghilangkan jejak," ungkapnya. Polisi kemudian menangkap Suyono pada, Minggu (28/05) di Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (28/05) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saya kapok dan menyesal seumur hidup. Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban yang telah saya bunuh. Saya menyesal sekali," ujarnya.

Atas perbuatannya, Suyono diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network