Pengusaha asal Semarang tertipu kontraktor fiktif proyek dapur Makan bergizi gratis (MNG) hingga rugi Rp350 juta. (Foto: iNews)

Kuasa hukum korban, Ali Lubab menegaskan, tindakan oknum tersebut sangat mencederai program prioritas pemerintah. Karena itu, dia meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana penipuan ini. 

"SPPG ini untuk mendukung program prioritas Makan Bergizi Gratis. Jangan sampai ada oknum yang menunggangi program mulia ini hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain," kata Ali Lubab.

Kasus tersebut kini ditangani jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak pengembang proyek.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network