"Atas dasar itu, dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada Jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (22/12/2022).
Dia menjelaskan, AH merupakan tersangka perkara korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Kredit tersebut pencariannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit.
"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan kurang lebih Rp25 miliar," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kejaksaan agung kejagung kejaksaan tinggi pengusaha bandara internasional jenderal ahmad yani fasilitas kredit
Artikel Terkait