Kurniawan Adi Candra, staf perwakilan daerah penjualan (SPDP) atau account eksekutif (AE) PT Petrokimia Gresik saat memberikan pembinaan kepada KPL di Kabupaten Blora. (Foto: iNews/Heri Purnomo)

Jika terdapat KPL yang terbukti bersalah, pihaknya tidak segan menindak dan mengeluarkan dari kontrak resmi dengan Petrokimia.  Apabila ada yang mengedarkan pupuk bersubsidi dengan harga non subsidi di luar kios, maka ranahnya masuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3).

Petugas penjualan daerah (PPD) Petrokimia di Blora, Agus Nugroho mengatakan, pihaknya sepakat dengan Bupati Blora dan melarang KPL memaksa petani membeli secara paket atau intil-intil.

"KPL harus tertib administrasi, tidak boleh memaksa petani membeli intil-intil, dan menjual pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi)," ujar Agus Nugroho. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network