Polisi memutar balik kendaraan yang tak dilengkapi surat keterangan bebas Covid-19 di posko penyekatan Kaiampo Pringsurat Temanggung. (iNews/Didik Dono Hartono)

Kasat Lantas Polres Temanggung, AKP Muhammad Fadhlan mengatakan, selain melakukan operasi penyekatan, pihaknya juga akan berkeliling untuk memeriksa sektor-sektor non esensial yang tidak diperbolehkan beroperasi, tetapi membandel.

Jika ditemukan pelanggaran tersebut akan dilakukan penindakan secara tegas dan terukur pada masa PPKM  Darurat.

“Selama PPKM Darurat, pengendara harus bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, seperti hasil tes PCR maupun rapid antigen,” kata Kasat Lantas.

“Jadi yang tidak ada itu (surat bebas Covid-19) terutama yang luar kota tetap harus menunjukkan itu. Kalau tidak ada, kita arahkan menjalani tes rapid antigen di klinik atau puskesmas. Setelah antigen, baru bisa lewat,” katanya.

Dia mengatakan apa yang dilakukan ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat bahwa situasi ini adalah situasi darurat, juga untuk mengurangi mobilitas,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network