Bupati Kudus Hartopo menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris salah satu ketua RT di wilayah setempat, Kamis (8/9/2022). ANTARA.

KUDUS, iNews.idPemkab Kudus bakal memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap seluruh perangkat desa. Mereka perlu mendapatkan jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami selama bekerja.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk perangkat desa, termasuk ketua RT dan ketua RW se-Kabupaten Kudus juga akan diupayakan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Bupati Kudus Hartopo, Kamis (8/9/20220). 

Ia berharap, dengan adanya jaminan program tersebut bisa memberikan manfaat dan membantu meringankan beban keluarga.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perangkat dan ketu RT dan RW tersebut, bisa menjadi percontohan dalam menjamin perangkat desa dengan asuransi sosial. Sebab bisa mendukung keberlanjutan hidup ahli waris dan mengawal masa depan keluarga.

Pada tahun 2022, Pemkab Kudus juga mengeluarkan Perbup Kudus Nomor 39/2021 tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2022, sehingga program jaminan ketenagakerjaan tidak hanya menyasar anggota BPD, melainkan juga ketua RT dan ketua RW untuk didaftarkan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) pada BPJS Ketenagakerjaan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network