Atas substansi Perbup tersebut, ada 30 sekdes yang berstatus ASN pada Senin (9/5) lalu resmi membubuhkan tanda tangan untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini.
Mereka memakai jasa hukum dari kantor Advokat di Semarang yaitu Karman Sastro & partner. Para carik desa atau sekdes ASN ini mengharapkan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 dibatalkan.
Dikonfirmasi, Sukarman managing kantor Advokat Karman Sastro & Partner mengungkapkan, sebenarnya menurut Sukarman, lebih dari 30 orang sekdes yang berstatus ASN yang memintanya untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini. Setidaknya ada 80 orang, namun hanya 30 sekdes yang membubuhkan tanda tangan kuasa.
"Hal ini hanyalah sebatas mempermudah secara teknis saja, daripada menunggu seluruh tanda tangan kuasa", ujarnya. Karman sapaan akrabnya menambahkan, ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbup Demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu lewat judicial review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung.
"Saat ini tim hukum sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap Perbup ini. Mudah-mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji materi ke MA,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait