DEMAK, iNews.id - Terbitnya Peratuan Bupati (Perbup) Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa meresahkan sejumlah sekretaris desa ASN di Kabupaten Demak. Mereka menganggap Perbup tersebut tak aspiratif dan khawatir bisa menghambat nasib dan karier mereka sebagai ASN perangkat desa.
Persoalan ini pun mendapat sorotan dari anggota Komisi II DPR, Riyanta. Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Jawa Tengah ini, Perbup itu tidak membawa aspirasi sekdes, tapi justru mengebiri.
Karena itu Riyanta mendukung perlawanan yang dilakukan oleh para Sekdes. Dia juga meminta para sekdes mengirim surat kepada Komisi II DPR RI untuk ditindakalanjuti. "Komisi II DPR RI siap mengawal dan mendampingi Sekdes,’’ kata Riyanta, Jumat (13/5/2022).
Terkait kebijakan Sekdes ini, kata dia, perlu ada dialog yang mencari jalan keluar terbaik. Dalam waktu dekat pihaknyaa akan turun ke Demak guna menemui Bupati Estti’anah dan ketua DPRD untuk melakukan dialog mengenai proses hingga diterbitkannyaa perbup tersebut.
"Jangan malah sebaliknya, Sekdes ditekan dengan melibatkan kepolisian segala. Selaku Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus, saya akan mendampingi dan mengawal para Sekdes," katanya.
Keresahan para Sekdes ASN di Demak ini mencuat pasca Bupati Eisti’anah mengeluarkan Perbup tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Saat ini Peraturan Bupati tersebut tengah disosialisasikan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait