Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Blora yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan E, di sebuah tempat ngopi di kawasan Kaliwangan Blora.
Kapolsek Blora menambahkan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,7 juta. Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti.
Di antaranya, satu buah gelang emas seberat 5 gram, satu buah gelang emas seberat 4 gram, uang tunai sebesar Rp700.000, sepeda motor, Honda Vario tahun 2021 warna biru.
Kapolsek mengatakan, modus pelaku adalah tanpa undangan dari yang punya hajat kemudian pelaku datang dan berbaur dengan tamu undangan lainnya. Setelah ada kesempatan pelaku masuk ke dalam kamar mengambil barang perhiasan emas mahar maupun uang.
"Kepada masyarakat, terutama saat punya hajat agar lebih hati hati dan waspada. Terutama dalam menjaga mahar pernikahan baik emas ataupun uang tunai. Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi di Blora. Mari kita waspada bersama," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait