Dalam persidangan yang diketuai Hakim Elli Suprapto, kedua pembantunya ini dinyatakan bersalah karena terbukti merugikan harta dan juga membuat kucing menjadi telantar dan mati.
"Keduanya juga dinyatakan bersalah telah menggelapkan makanan kucing dan biaya pengobatan kucing yang sakit dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah selama kurun waktu delapan bulan," katanya.
Diketahui, kedua terdakwa bekerja dengan korban untuk merawat kucing-kucing liar yang diadopsi dan dirawat di penampungan.
Kedua pelaku bersekongkol menggelapkan makanan kucing dengan cara memalsukan surat dokter dan menagihkan uang kepada korban. Namun, faktanya kucing-kucing tersebut tidak dirawat semestinya hingga akhirnya telantar dan banyak yang mati.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait