Jika tidak bisa menaikkan UMK, maka sebelumnya harus berunding dengan karyawan untuk mencapai kesepakatan. "Hasil perundingan harus dilaporkan ke Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Jateng,” katanya.
Pengawas dari provinsi akan turun guna mengecek apakah perusahaan yang bersangkutan terdampak pandemi hingga tidak bisa memenuhi kewajiban membayar sesuai UMK.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait