ilustrasi, pencari kerja saat melihat lowongan saat job fair Salatiga. (Istimewa)

Jika tidak bisa menaikkan UMK, maka sebelumnya harus berunding dengan karyawan untuk mencapai kesepakatan.  "Hasil perundingan harus dilaporkan ke Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Jateng,” katanya. 

Pengawas dari provinsi akan turun guna mengecek apakah perusahaan yang bersangkutan terdampak pandemi hingga tidak bisa memenuhi kewajiban membayar sesuai UMK. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network