Setelah mendapat informasi, petugas menangkap UBB alias Untung dan menemukan barang bukti satu plastik bening berisi sabu.
Dari interogasi awal terhadap Untung, petugas mendapat informasi bahwa paket merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ alias Jacky.
Yang bersangkutan merupakan oknum anggota DPRD Kota Pekalongan dan menjabat sebagai Ketua Komisi B.
Keduanya akan dijerat pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait