Pelaku Pembunuhan Massal
Iskandar diketahui merupakan residivis kasus dukun palsu pengganda uang yang pada 2004 menelan korban hingga 9 orang meninggal dunia. Kali ini, motif pembunuhan berawal ketika korban menagih uang yang telah dititipkan untuk digandakan, namun tidak kunjung berhasil.
Tersangka lantas menyuruh korban melakukan ritual di tempat sepi dengan meminum cairan yang sudah dicampur racun arsenik atau sianida. Setelah menjalani ritual tersebut, pasangan suami istri itu tewas dan ditemukan tergeletak di atas tumpukan batu di area Kali.
Atas perbuatannya, Iskandar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait