Pemasangan speed camera sendiri, kata dia, dalam rangka penegakan hukum khususnya pada wilayah jalan tol. Yakni berkaitan dengan kecepatan yang sering menjadi penyebab kecelakaan.
Dirlantas mengatakan, mengenai kesiapan di lapangan Ditlantas juga mengaku tidak ada kendala. Sebab, kolaborasi ini ada pada Korlantas dan mekanisme ELTE pihaknya sudah sesuai standarisasi.
Terkait aturan teknis, kata dia, sementara yang diperbolehkan yaitu kecepatan 60 sampai 80 kilometer per jam. Lebih dari itu, akan terekam CCTV dan terindikasi sebagai pelanggaran melebihi kecepatan.
"Jadi nanti kalau melanggar, akan kita konfirmasi, validasi juga ke depanya. Itu (batas kecepatan) berlaku untuk semuanya, baik kendaraan pribadi, bus sampai truk," ujarnya.
Terkait tanggal pasti mulai berlakunya pelaksanaan pemberlakuan speed camara tersebut, pihaknya juga belum bisa menyebutkan secara pasti. Namun, dia berharap dapat diterapkan sebelum hari raya Idul Fitri.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait