Adapun cara yang dilakukan komplotan dalam aksinya memasuki minimarket adalah dengan memotong gembok rolling door, menjebol tembok, merusak/menjugil pintu, memotong kawat duri serta masuk melalui atap minimarket.
Sasaran dari pelaku adalah barang bernilai ekonomis seperti rokok, susu, dan uang tunai dalam brankas dengan kerugian keseluruhan ditaksir mencapai Rp400 juta. "Dalam setiap aksinya pelaku mematikan aliran listrik minimarket agar aksinya tidak diketahui," ujar Djuhandani.
Petugas yang mendapat laporan dari karyawan minimarket mengenai adanya aksi pencurian tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya dua pelaku berhasil diamankan setelah terjadi pengejaran diwarnai tembakan oleh petugas akibat perlawanan pelaku sekitar pintu tol Palimanan.
"Saat diadang oleh petugas di gerbang tol Palimanan, komplotan pelaku yang mengendarai mobil Avanza hitam mencoba melawan dengan menabrak palang pintu tol dan hampir mengenai petugas. Beruntung tidak ada petugas yang terluka," ungkapnya.
Dua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti sarana dan hasil kejahatan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kedua pelaku yang diamankan berinisial MMP (27) dan RS (27) asal Sumatera Utara. Kedua pelaku merupakan residivis dengan aksi berbeda.
"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait