SEMARANG, iNews.id - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (currat). Polisi mengamankan sejumlah tersangka di beberapa lokasi kejadian.
Kasus pertama yang diungkap yang currat dengan modus mengganjal lubang kartu mesin ATM. Sasaran dari pelaku adalah mesin ATM di lokasi SPBU dan minimarket.
Komplotan pelaku beraksi di 11 lokasi berbeda yang tersebar di tiga provinsi (Banten, Jabar dan Jateng). Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang masih dalam pengejaran (DPO).
Adapun para pelaku yang tertangkap yaitu EA (40) warga Tangerang, JA (42th) warga Pesawaran Lampung, dan FR (39) warga Tanggamus Lampung.
"Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, EA mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan menukar kartu ATM milik korban, sementara kedua pelaku lain mengintip nomor pin kartu ATM korban," kata Dirkrimmum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani, Jumat (28/1/2022).
Saat menjalankan aksinya di Jepara, kata dia, pelaku menggasak uang tabungan milik korban bernama Saeful Zani sebesar Rp35 juta. "Dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga kerahasiaan PIN kartu ATM dan tidak mudah percaya jika ada orang tidak dikenal yang hendak menawarkan bantuan di mesin ATM," katanya.
Sementara, kasus kedua yang diungkap adalah penangkapan komplotan spesialis pembobol minimarket yang telah beraksi di 16 TKP yang tersebar di Jabar dan Jateng.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait