PATI, iNews.id - Satgas Puser Bumi Polda Jateng dan jajarannya berhasil menggagalkan 23 aksi penambangan illegal atau illegal mining. Polisi menangkap 22 tersangka selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022.
Selain menangkap tersangka, Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp36 juta. "Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222. 028.860," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati, Kamis (13/10/2022).
"Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.
Kapolda menyebut, illegal mining dilakukan dengan sejumlah modus di antaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.
"Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap eksplorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi," ujar jenderal bintang dua ini.
Editor : Ahmad Antoni
kapolda jateng polda jateng irjen pol ahmad luthfi illegal mining polres magelang polres pati polres klaten penambangan ilegal jawa tengah
Artikel Terkait