Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi menunjukkan barang bukti upal di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022). Foto: Ist.

Para pelaku dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang pasal 27 ayat 1 pasal 26 ayat pasal 37 ayat 1 dan atau pasal 36 ayat 1.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menambahkan, pihaknya akan mendalami penyidikan untuk tempat kejadian perkara (TKP) pencetakan upal.

Pemilik percetakan merupakan salah satu pelaku yang kemudian menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo. Selain percetakan, tersangka Irvan Mahendra juga menggeluti usaha persewaan audio dan sound sistem.

"Kami kembangkan apakah usaha lain ini terkait dengan aliran uang palsu yang dicetak pelaku," ucapnya. 

Sedangkan barang bukti upal terdiri atas pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dengan total senilai Rp1,260 miliar. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network