SUKOHARJO, iNews.id – Aparat Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus pembuatan uang palsu (upal) di Kabupaten Sukoharjo. Lima orang ditangkap dengan barang bukti lembaran upal yang nilainya mencapai Rp1 miliar lebih.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, pengungkapan kasus dari pengembangan penangkapan di Mesuji, Lampung. Dimana ada tiga orang yang diamankan untuk rangkaian kasus yang sama di Mesuji. Sedangkan di Jawa Tengah ada empat temuan kasus yang tersebar di sejumlah daerah.
Awalnya, pada 7 Oktober 2022 ditemukan peredaran 26 upal yang diedarkan Sarimin di Banyumas. Penyelidikan dikembangkan dengan menangkap Sofiudin bersama upal senilai Rp40 juta pada 12 Oktober di Semarang.
Penelusuran berikutnya, polisi mengamankan upal senilai Rp385 juta dari Rino di Klaten, dan tersangka Jefri Susanto di Jakarta. Kemudian menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo pemilik percetakan upal, Irvan Mahendra.
"Pengembangan jaringan juga dilakukan di beberapa wilayah hukum, seperti di Polda Jawa Timur ada satu daftar pencarian orang (DPO), Polda Jawa Barat satu orang DPO dan tiga DPO di Mesuji, Lampung berhasil ditangkap," kata Ahmad Lutfi, Selasa (1/11/2022).
Menurut Kapolda, upal yang beredar sejak Agustus lalu dicetak di Sukoharjo, tepatnya di percetakan milik Irvan Mahendra di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait