Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karaoke, di mana Pelaku ini memilik kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp60 juta per tahun, untuk mencari korban di bawah umur untuk bekerja di karaoke miliknya.
“Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karaoke, di mana pelaku mengetahui ada anak di bawah umur yang dipekerjakan di karaoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran peran masing-masing seperti yang kami sampaikan tadi,” kata Djuhandani.
Dia mengatakan, kasus ini berhasil terungkap setelah Tim Subdit Renata Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat karaoke tersebut. Ironisnya, selain mereka di jadikan sebagai LC mereka juga diminta untuk membuka BO, dan sudah disediakan tempat oleh pemilik Ping karaoke tersebut.
“Ketiga korban ini juga sering dibawa keluar oleh pelaku untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP. Kami sudah mengantongi beberapa hotel yang korban sering diantar oleh pelaku,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 jo pasal 88 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI No 23 2002 tentang Perlindungan anak serta junto pasal 17 No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dengan denda Rp120 juta.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait