Istri siri diduga menjadi korban penyiksaan suami yang merupakan oknum polisi. (Foto: iNews TV/Mahardika)

Penyidik saat ini masih terus bergerak maraton mengumpulkan alat bukti, melakukan visum, dan memeriksa sejumlah saksi kunci. 

Penyelidikan dipastikan melebar ke beberapa klaster pelanggaran, mulai dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga/penganiayaan berat, dugaan jaringan narkoba, hingga pelanggaran aturan internal Polri terkait pernikahan siri di luar ketentuan dinas. 

Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan tebang pilih dan berjanji memproses Aiptu Nuridin secara profesional, objektif, dan transparan hingga sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun hukuman pidana maksimal menantinya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network