Dia mengatakan, wilayah Solo Raya hingga Kota Semarang, ataupun Jateng pada umumnya, rentan terjadi penyalahgunaan narkoba ataupun peredaran, dikarenakan beberapa sebab. Di antaranya; banyaknya akses transportasi dari Jakarta masuk ke Jateng.
Pengungkapan peredaran gelap narkoba pasca-Covid-19, sebut Lutfi, menjadi lebih tinggi di bandingkan periode sebelumnya, salah satunya karena banyaknya tempat-tempat hiburan yang sudah buka.
Kombes Lutfi melanjutkan, di tahun ini pihaknya menarget pengungkapan 135 kasus. Namun, baru pada Juli ini pihak Ditresnarkoba Polda Jateng sudah mengungkap 246 kasus.
“Semarang dan Solo Raya wilayah zona merah. Peredarannya cukup banyak dan pengungkapannya juga cukup banyak,” sebut Kombes Lutfi.
Sementara itu, terkait penangkapan itu tersangka IA mengaku mendapat upah Rp1juta dari mengirim ribuan pil ekstasi tersebut. “Saya kenal (jaringan) dari tetangga, dulu dia (dipidana) kasus pembunuhan,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
peredaran narkoba polda jateng kota solo kota semarang zona merah solo raya pil ekstasi kasus pembunuhan
Artikel Terkait