Tersangka dan barang bukti pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia saat digelar di Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (12/11/2020). (Ahmad Antoni, Sindonews)

Salah satu otak dari komplotan tersebut, ia mengungkapkan merupakan mantan karyawan perusahaan rekanan PT Telkom, sehingga mengetahui seluk beluk jaringan kabel telekomunikasi tersebut.

"Agar mudah disamarkan, komplotan ini beraksi malam hari," ujarnya.

Selain menimbulkan kerugian materiil bagi PT Telkom, menurut dia, perbuatan para pelaku juga merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan dari perusahaan telekomunikasi tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network