SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana rekening ibadah haji di salah satu bank swasta di Kota Semarang. Kasus diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai bank yang bersangkutan dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp918 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani membenarkan adanya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan puluhan orang jemaah calon haji.
Menurut dia, kronologis dugaan tindak pidana bermula ketika salah satu bank swasta bekerja sama dengan Kementerian Agama membuka layanan pendaftaran ibadah haji di salah satu mal di Kota Semarang.
Terduga terlapor berinisial AA, merupakan tenaga pemasaran yang bertugas di tempat tersebut. Melalui layanan pendaftaran ibadah haji di mal tersebut, terdapat 36 orang mendaftar dengan besaran biaya yang dibayarkan antara Rp25 juta hingga Rp25,5 juta per orang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait