Ponsel-ponsel itu masuk tanpa izin resmi, juga tidak ada registrasi dari otoritas terkait seperti Kementerian Perindustrian.
“Sementara kami amankan satu orang, yang bersangkutan telah menerima perangkat tersebut,” katanya.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada bulan Juni 2023, berawal dari laporan masyarakat.
Informasi yang dihimpun, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jateng sejauh ini masih mengembangkan temuan tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait