Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (15/12/2022). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng terus mengembangkan pemeriksaan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi yang digerebek Mabes Polri dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Kota Semarang, Senin (12/12/2022) lalu. Pengguna solar bersubsidi itu digunakan untuk sejumlah kapal.

“Distribusinya ke kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio ketika ditemui di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang, Kamis (15/12/2022).  

Ketika ditanyakan apakah ada penampung di Pelabuhan Tanjung Emas terkait penyalahgunaan solar subsidi ini, Dwi Subagio belum menjelaskan lebih detail. “Kami masih lakukan serangkaian pemeriksaan,” lanjutnya.

Saat digerebek di gudang di wilayah Genuk Kota Semarang, ada barang bukti berupa 44,2 kiloliter solar subsidi dan beberapa truk modifikasi. Dirreskrimsus mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah penulusuran darimana solar subsidi itu didapatkan.

“Di mana saja belinya, memang ada struk-struknya. Aturan untuk roda 6 hanya 200 liter (per hari), kita lihat nanti struknya,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network