Dwi belum menyebutkan siapa saja yang dijadikan tersangka pada praktik ilegal itu. Dia hanya mengatakan, akan dilihat sesuai perannya masing-masing. Artinya tidak semuanya akan dijadikan tersangka.
Saat digerebek, barang bukti yang ditemukan di TKP, di antaranya; truk tangki milik PT. Jirnnodhara Putra Mulyo nomor polisi H 9157 DS berisi sekira 13 kiloliter (KL) dari muatan 24 KL, mobil Kijang kapsul modifikasi warna hijau nomor polisi B 8328 GT muatan 1 KL, truk jenis Dutro Diesel nomor polisi H 9616 HQ muatan 4 KL, tangki duduk warna putih karat bermuatan 9 KL, tangki duduk warna biru industri muatan 9 KL, beberapa tedmon alias tangki air, hingga struk pembelian solar dari SPBU.
Sementara mereka yang diduga terlibat kegiatan penyalahgunaan solar subsidi itu, ada 10 orang. Terinci; SAM, warga Jl Kawi Kota Semarang selaku pemilik gudang; PFI warga Gunungpati Semarang selaku koordinator gudang.
Kemudian JYP warga Candisari Kota Semarang seorang kernet; H warga Ngaliyan Semarang selaku sopir; T dan R warga Genuk Semarang selaku tukang bongkar; D dan H warga Sayung Demak selaku sopir; dan T warga Pedurungan Semarang dan M warga Genuk Semarang, keduanya juga sopir.
Terpisah, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing belum bersedia memberikan keterangan lebih detail terkait perkembangan kasus ini. “Masih proses pemeriksaan. Mohon waktu ya,” tulisnya lewat WhatsApp (WA).
Editor : Ahmad Antoni
solar bersubsidi polda jawa tengah polda jateng ditreskrimsus pelabuhan tanjung emas mabes polri bph migas solar subsidi bea cukai
Artikel Terkait