SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap komplotan perampok bersenjata api yang menyasar driver taksi online. Modus pelaku memesan taksi online via aplikasi meminta mengantarkan ke suatu tempat, namun di tengah jalan kawanannya langsung mencegat.
Empat tersangka ditangkap yakni Andi Kesuma Jaya (30), Hadi Saputra (29), Rezah Galih Sugandi (28), Widarto (43) dan Rio Samantha Fernandho (30). Selain Widarto yang merupakan warga Kabupaten Klaten, tiga tersangka lainnya itu adalah warga Kabupaten Lampung Tengah.
Korbannya bernama Agus Dwi Laksono (28) warga Kabupaten Sukoharjo. Kronologinya, pada Selasa 28 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, korban mendapat order penjemputan penumpang dari SPBU Plesungan Surakarta menuju ke Mal Solo Square. Sampai di titik jemput, ada 3 penumpang yang naik.
Saat perjalanan, sekira 5 menit kemudian tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senpi oleh salah satu pelaku dan meminta korban untuk menyerahkan mobil.
“Para pelaku juga memborgol korbannya dan melakban mulut dan mata korban, ini tergolong sadis,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).
Korban yang mengendarai mobil Datsun miliknya kemudian dipindah ke mobil Avanza yang sudah membuntuti. Pengendara Avanza itu adalah komplotan pelaku. Mobil itu berkeliling hingga sekira 1 jam sebelum akhirnya korban dibuang di Jl. Cendrawasih Dukuh Sindon, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, sekira pukul 01.30 WIB.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan para pelaku ini ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang.
“Korban ini melapor ke Polsek Ngemplak (Boyolali) kemudian diteruskan ke Polres Boyolali dan ke kami. Kami langsung bentuk satgas, dan sekira pukul 04.00 dini harinya terungkap, tidak sampai 24 jam (dari laporan),” kata Johanson.
Barang bukti yang diamankan; sebuah mobil Datsun milik korban, mobil Avanza hitam sarana kejahatan, senpi rakitan lengkap dengan 3 peluru kaliber 9 mm, lima ponsel, sebuah borgol besi, lakban bekas pakai, satu gulung lakban yang belum terpakai dan uang tunai Rp600.000. “Kami akan kembangkan penyidikan kasus ini,” lanjutnya.
Para pelaku dijreat Pasal 365 ayat (2) KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Johanson mengimbau para driver taksi online untuk memasang kamera di dalam mobil agar mengetahui siapa saja penumpang yang dibawa. Jadi, jika ada kejahatan yang terjadi di dalam mobil wajah pelaku terekam. “Kami punya alat untuk profiling itu. Juga tips agar dilengkapi GPS,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
ditreskrimum polda jateng Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy komplotan perampok taksi online Kabupaten Klaten bersenjata api polres boyolali
Artikel Terkait