SEMARANG, iNews.id - Seorang pria berinisial AH (45) warga Kabupaten Kudus ditangkap aparat Polda Jawa Tengah terkait kasus dugaan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang. Dalam kasus ini, potensi kerugian nasabah mencapai Rp267 miliar.
Sejauh ini, kerugian yang dialami nasabah dan telah dilaporkan ke polisi senilai Rp16,6 miliar. Pelaku yang disebut sebagai pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group yang beroperasi di Kabupaten Kudus, diduga melakukan aksi tindak kejahatan tersebut sejak 2015-2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, sejauh ini baru ada sembilan orang korban yang melaporkan perbuatan pelaku.
"Sembilan korban menderita kerugian Rp16,6 miliar," katanya, Senin (10/10/2022).
Dijelaskannya, modus pelaku yakni menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.
"Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen per tahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait