Menurutnya, terdapat potensi kerugian nasabah senilai Rp267 miliar karena ada 2.601 masyarakat yang menghimpun dana di KSP tersebut.
"Dari pengembangan, sejak 2015 warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan OJK memperkirakan terdapat potensi kerugian Rp267 M," ujarnya.
Tersangka menggunakan uang untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp8 miliar.
Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomir 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke instansi terkait, bisa ke kepolisian, OJK, atau dinas koperasi setempat.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait