Pada situasi itu lah, kata dia, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya sehingga pecah. "Jadi kejadiannya murni perusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP," ujar Iqbal.
Demikian pula dengan Berkas Perkara Penyidikan sudah dinyatakan Lengkap P21 oleh jaksa dan tahap dua-nya segera diserahkan ke Kejaksaan pada Selasa (19/10).
"Kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang dihembuskan LBH Semarang di beberapa media Nasional, kami nilai kurang pas. Silakan lihat kasusnya secara detail dan jangan menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi," katanya.
Menurutnya, publik saat ini sudah cukup cerdas dan selektif untuk menilai sebuah berita, benar atau tidak. Untuk itu semua pihak agar diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan putusan kasus tersebut pada level pengadilan.
"Jika ada permasalahan, silakan gunakan jalur hukum yang ada. Demikian juga ketika proses hukum sudah berjalan, masyarakat disilakan memantau secara jernih dan menghormati prosesnya. Hukum kan dibuat untuk kepentingan kita bersama," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Kasus perusakan pabrik tekstil pekalongan polda jateng Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy
Artikel Terkait